Contoh Tugas Kewirausahaan
PERSEPSI
PARA PELAKU UKM (USAHA KECIL DAN MENENGAH)
TERHADAP
PENERAPAN AKUNTANSI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Seiring dengan berkembangnya iklim
bisnis yang semakin bebas, perusahaan dituntut untuk mempertajam strategi
bisnisnya agar dapat bertahan dalam dunia persaingan yang semakin ketat.
Strategi yang tepat adalah dengan menghasilkan produk yang dapat memberikan
nilai tambah bagi konsumen baik dari segi manfaat maupun dari segi kualitas.
Penyediaan produk yang berkualitas memang telah menjadi tuntutan bagi suatu
perusahaan baik yang bergerak di bidang manufaktur, perdagangan, maupun jasa
agar dapat hidup dalam persaingan. Bagi perusahaan yang akan memenangkan
persaingan dalam segmen pasar, maka dia harus mencapai titik kualitas dalam
segala aspek. Tentunya tidak hanya memperhatikan produk yang berkualitas saja,
namun harga yang lebih murah dan memiliki pelayanan yang lebih baik akan
menjadi incaran para konsumen. (Supraptowo, 2007)
Masalah Usaha kecil dan menengah (UKM)
di berbagai Negara termasuk di Indonesia merupakan salah satu penggerak
perekonomian rakyat yang tangguh. Hal ini karena kebanyakan para pengusaha
kecil dan menengah berangkat dari industri keluarga/ rumahan. Dengan demikian,
konsumennya pun berasal dari kalangan menengah ke bawah. Selain itu, peranan
UKM terutama sejak krisis moneter tahun 1998 dapat dipandang sebagai katup
penyelamat dalam proses pemulihan ekonomi nasional, baik dalam mendorong laju
pertumbuhan ekonomi maupun penyerapan tenaga kerja.
Peranan UKM dalam perekonomian
Indonesia dapat dilihat dari kedudukannya pada saat ini dalam dunia usaha.
Perkembangan sektor UKM yang demikian pesat memperlihatkan bahwa terdapat
potensi yang besar jika hal ini dapat dikelola dan dikembangkan dengan baik
yang tentunya akan dapat mewujudkan usaha menengah yang tangguh. Sementara itu,
di sisi yang lain UKM juga masih dihadapkan pada masalah yang terletak pada
proses administrasi. Masalah utama dalam pengembangan UKM yaitu mengenai
pengelolaan keuangan dalam usahanya tersebut, 2 karena pengelolaan yang baik
memerlukan keterampilan akuntansi yang baik pula oleh pelaku bisnis UKM.
Pemerintah sudah mencoba membantu mengatasi kendala yang dihadapi oleh sebagian
besar UKM, seperti melakukan pembinaan dan pemberian kredit lunak. Keinginan
UKM memperoleh tambahan modal juga dituntut serta menyertakan laporan keuangan
sebagai syarat mengajukan pinjaman kepada pihak bank. Pihak perbankan sendiri
tidak ingin mengambil resiko dalam penyaluran kredit bagi UKM dikarenakan
perbankan tidak mengetahui perkembangan usaha tersebut. Sementara hampir semua
UKM tidak memiliki laporan kinerja usaha dan keuangan yang baik sebagai syarat
untuk memperoleh kredit.
Hal ini terjadi karena UKM tidak
dibiasakan untuk melakukan pencatatan dan penyusunan laporan keuangan sebagai
gambaran kegiatan usaha dan posisi keuangan perusahaan. Padahal dengan adanya
laporan keuangan akan memungkinkan pemilik memperoleh data dan informasi yang
tersusun secara sistematis. Laporan keuangan berguna bagi pemilik untuk dapat
memperhitungkan keuntungan yang diperoleh, mengetahui berapa tambahan modal
yang dicapai dan juga dapat mengetahui bagaimana keseimbangan hak dan kewajiban
yang dimiliki sehingga setiap keputusan yang diambil oleh pemilik dalam
mengembangkan usahanya akan didasarkan pada kondisi konkret keuangan yang
dilaporkan secara lengkap bukan hanya didasarkan pada asumsi semata. Kebanyakan
dari UKM hanya mencatat jumlah uang yang diterima dan dikeluarkan, jumlah
barang yang dibeli dan dijual, dan jumlah piutang utang. Pencatatan itu hanya
sebatas pengingat saja dan tidak dengan format yang diinginkan oleh pihak
perbankan. Meskipun tidak dapat dipungkiri mereka dapat mengetahui jumlah modal
akhir mereka setiap tahun yang hampir sama jumlahnya jika kita mencatat dengan
sistem akuntansi (H. Jati, Beatus B., Otniel N., 2004). Akuntansi merupakan 3
indikator kunci kinerja usaha, informasi akuntansi berguna bagi pengambilan
keputusan sehingga dapat meningkatkan pengelolaan perusahaan. Hal ini
memungkinkan para pelaku UKM dapat mengidentifikasi dan memprediksi area-area
permasalahan yang mungkin timbul, kemudian mengambil tindakan koreksi tepat
waktu.
1.2 Perumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah
diuraikan di atas, permasalahan penelitian ini dapat dirumuskan sebagai
berikut:
1.
Apakah
akuntansi dilihat dari kategori 5 jenis kelamin, tingkat pendidikan
pemilik/manajer UKM, pengalaman usaha pemilik/manajer UKM, umur perusahaan,
jenis usaha, jumlah karyawan, dan omzet perusahaan ?
2.
Penerapan
Laporan Keuangan UKM ?
1.3 Tujuan
Penelitian
Sesuai dengan permasalahan yang telah
dikemukakan di atas maka tujuan penelitian ini adalah: 1. tingkat pendidikan pemilik/manajer
UKM, pengalaman usaha pemilik/manajer UKM, umur perusahaan, jenis usaha, jumlah
karyawan, dan omzet perusahaan. 2. Untuk mengetahui pengaruh penerapan akuntansi
terhadap kinerja perusahaan.
BAB
II
PEMBAHASAAN
1.1 Pengertian
Usaha Kecil Menengah
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM
adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan
bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99
tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang
berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan
usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang
tidak sehat.” Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai
berikut:
1.
Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2.
Memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3.
Milik
Warga Negara Indonesia
4.
Berdiri
sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak
dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan
Usaha Menengah atau Usaha Besar.
5.
Berbentuk
usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan
usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi. Pengertian Usaha Kecil Menengah:
Berdasarkan
kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki 7
jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias
usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
1.2 Pengertian
UKM Menurut UU No 20 Tahun 2008
Pengertian Usaha Kecil Menengah:
Undang undang tersebut membagi kedalam dua pengertian yakni: Usaha Kecil adalah
entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut :
1.
Kekayaan
bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha.
2.
Memiliki
hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta
rupiah).
Sementara itu,
yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria
sebagai berikut :
1.
Kekayaan
bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha.
2.
Memiliki
hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh
milyar rupiah).
2.3 Jenis-Jenis
Atau Klasifikasi UKM (Usaha Kecil dan Menengah)
Perspektif
perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok:
1.
Livelihood
Activities Merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari
nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contoh: pedagang kaki
lima.
2.
Micro
Enterprise 8 Merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki
sifat kewirausahaan.
3.
Small
Dynamic Enterprise Merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan
mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
4.
Fast
Moving Enterprise Merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan
melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
Namun
demikian usaha pengembangan yang dilaksanakan belum, terlihat hasil yang memuaskan,
kenyataanya kemajuan UKM masih sangat kecil dibandingkan dengan usaha besar.
Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk
usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. UKM juga mempunyai peran yang
strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena itu selain berperan
dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga juga berperan dalam
pendistribusian hasil hasil pembangunan. Kebijakan yang tepat untuk mendukung
UKM seperti:
1.
Perizinan
2.
Tekhnologi
3.
Struktur
4.
Manajeman
5.
Pelatihan
6.
Pembiayaan
2.4
Ciri-Ciri dan contoh Usaha Kecil Menengah
Ciri-ciri
usaha kecil menengah:
1.
Berbasis
pada sumber daya lokal sehingga dapat memanfaatkan potensi secara maksimal dan
memperkuat kemandirian.
2.
Dimiliki
dan dilaksanakan oleh masyarakat lokal sehingga mampu mengembangkan sumber daya
manusia.
3.
Jenis
barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
4.
Lokasi/tempat
usaha umumnya sudah menetap tidak berpindahpindah.
5.
Pada
umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan
perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga
6.
Sumberdaya
manusia memiliki pengalaman dalam berwirausaha.
7.
Sebagian
sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal.
8.
Sebagian
besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business
planning.
Contoh usaha
kecil menengah:
1. Usaha tani
sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja.
2. Pedagang
dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya.
3. Pengrajin
industri makanan dan minuman, industri meubel air, kayu dan rotan,
4. Industri
alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan.
5. Peternakan
ayam, itik dan perikanan.
6. Koperasi
berskala kecil.
2.5
Kekuatan Usaha Kecil Menengah
1.
Penyediaan
lapangan kerja, peran usaha kecil menengah dalam penyerapan tenaga kerja.
2.
Mendukung
tumbuh kembangnya wirausaha baru, dan memanfaatkan sumber daya alam sekitar.
3.
Inovasi
dalam teknologi yang dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
4.
Hubungan
kemanusiaan yang akrab di dalam perusahaan kecil
5.
Fleksibilitas
dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan
cepat dibandingkan dengan perusahaan berskala besar yang pada umumnya
birokratis
2.6
Kelemahan Usaha Kecil Menengah
1.
Kesulitan
pemasaran Salah satu aspek yang terkait dengan masalah pemasaran yang umum
dihadapi oleh pengusaha UKM di Desa Porame adalah tekanan-tekanan persaingan,
baik dipasar domestik dari produkproduk yang serupa buatan pengusaha-pengusaha
besar dan impor, maupun dipasar ekspor.
2.
Keterbatasan
finansial UKM di Desa Porame menghadapi dua masalah utama dalam aspek finansial
antara lain: modal (baik modal awal maupun modal kerja) dan finansial jangka
panjang untuk investasi yang sangat diperlukan untuk pertumbuhan output jangka
panjang.
3.
Keterbatasan
Sumber Daya Manusia (SDM) Keterbatasan sumber daya manusia juga merupakan salah
satu kendala serius bagi UKM di Desa Porame, terutama dalam aspek-aspek
kewirausahaan, manajemen, teknik produksi, pengembangan produk, control
kualitas, akuntansi, mesin-mesin, organisasi, pemprosesan data, teknik
pemasaran, dan penelitian pasar. Semua keahlian tersebut sangat diperlukan
untuk mempertahankan atau memperbaiki kualitas produk, meningkatkan efisiensi
dan produktifitas dalam produksi, memperluas pangsa pasar dan menembus pasar
baru.
4.
Masalah
bahan baku Keterbatasan bahan baku dan input-input lain juga sering menjadi
salah satu masalah serius bagi pertumbuhan output atau kelangsungan produksi
bagi UKM di Desa Porame.
5.
Keterbatasan
teknologi Berbeda dengan Negara-negara maju, UKM umumnya masih menggunakan
teknologi tradisonal dalam bentuk mesin-mesin tua atau alat-alat produksi yang
sifatnya manual. Keterbelakangan teknologi ini tidak hanya membuat rendahnya
jumlah produksi dan efisiensi di dalam proses produksi, tetapi juga rendahnya
kualitas produk yang dibuat serta kesanggupan bagi UKM di Desa Porame untuk
dapat bersaing di pasar global.
2.7 Definisi
& Fungsi Akuntansi Definisi Akuntansi
Akuntansi adalah pengukuran,
penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu
manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat
alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah.
Akuntansi adalah seni dalam mengukur,
berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas,
akuntansi juga dikenal sebagai “bahasa bisnis”. Akuntansi bertujuan untuk
menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para
manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti
pemegang saham, kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam
proses ini dikenal dengan istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu
cabang dari akuntansi dimana informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat,
diklasifikasi, diringkas, diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing,
satu disiplin ilmu yang terkait tapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah
suatu proses dimana pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu
organisasi untuk memberikan suatu pendapat atau opini – yang masuk akal tapi
tak dijamin sepenuhnya – mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip
akuntansi yang diterima umum. 12 Fungsi Akuntansi Setiap sistem utama akuntansi
akan melaksanakan lima fungsi utamanya yaitu
a.
Mengumpulkan
dan menyimpan data dari semua aktivitas dan transaksi perusahaan
b.
Memproses
data menjadi informasi yang berguna pihak manajemen.
c.
Memanajemen
data-data yang ada kedalam kelompok-kelompok yang sudah ditetapkan oleh
perusahaan.
d.
Mengendalikan
kontrol data yang cukup sehingga aset dari suatu organisasi atau perusahaan
terjaga.
2.8
Laporan
Keuangan UMKM sesuai Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas
Publik (SAK ETAP)
Sejalan dengan keinginan untuk
mencapai adanya suatu bentuk yang sama dalam hal akuntansi pencatatan dan
pelaporan, International Accounting Standard Board (IASB) menyusun suatu acuan
standar akuntansi keuangan internasional yang disebut sebagai International
Financial Reporting Standard (IFRS). Dengan demikian, diharapkan standar
akuntansi pencatatan dan pelaporan perusahaanperusahaan di seluruh dunia akan
disesuaikan dengan standar tersebut sehingga kinerja perusahaan antar negara
dapat diperbandingkan dalam kerangka standar yang sama. Memperhatikan banyaknya
entitas usaha dengan skala kecil dan menengah, maka IASB menerbitkan acuan
standar akuntansi pencatatan dan pelaporan bagi entitas skala tersebut, yang
disebut dengan IFRS for Small and Medium-Sized Entities (IFRS for SMEs). IFRS
for SMEs merupakan modifikasi dan simplifikasi dari IFRS pokok yang ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan adanya standar pencatatan transaksi dan pelaporan
keuangan sederhana dan tidak banyak membebani pengguna. Terminologi SME yang
dipergunakan oleh IASB diartikan sebagai ”Entitas yang menerbitkan laporan
keuangan untuk tujuan umum dan ditujukan bagi pengguna eksternal serta tidak
memiliki akuntabilitas publik”.
Di berbagai negara, seperti Amerika
Serikat, definisi ini mengacu pada entitas usaha privat (private entities).
Atas dasar definisi tersebut dan praktek di lapangan, maka penyebutan IFRS for
SMEs diubah menjadi IFRS for Private Entities.
Sejalan dengan tujuan IAI untuk
melakukan konvergensi standar akuntansi pencatatan dan pelaporan Indonesia
dengan standar internasional, pada tanggal 16 Desember 2008 telah dilansir
Exposure Draft Standar Akuntansi Keuangan untuk Usaha Kecil dan Menengah (ED
SAK UKM) yang merupakan adopsi dari IFRS for SMEs dengan beberapa modifikasi
yang diperlukan. Definisi yang dipergunakan oleh IASB mengenai UKM,
praktek/definisi yang dipergunakan di negara lain, perubahan terminologi yang
dilakukan oleh IASB, serta kondisi nyata entitas UMKM di Indonesia, ED SAK UKM
diubah dan diformalkan menjadi Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa
Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) pada tanggal 19 Mei 2009.
Dalam SAK ETAP telah dilakukan
modifikasi dan simplifikasi atas ED SAK UKM sehingga diharapkan akan lebih
mudah dilaksanakan oleh entitas UMKM di Indonesia. Definisi Entitas Tanpa
Akuntabilitas Publik (ETAP) adalah entitas yang: 1) Tidak memiliki
akuntabilitas publik signifikan; dan 2) Menerbitkan laporan keuangan untuk
tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal.
Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam
pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit. Suatu entitas
dianggap memiliki akuntabilitas publik signifikan jika : 1) Entitas telah
mengajukan pernyataan pendaftaran, atau dalam proses pengajuan pernyataan
pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan
penerbitan efek di pasar modal; atau 2) Entitas menguasai aset dalam kapasitas
sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas
asuransi, pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana dan bank
investasi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa SAK ini dapat pergunakan
untuk seluruh entitas usaha yang tidak go public, tidak mengerahkan dana dari
masyarakat serta laporan keuangan yang dihasilkan ditujukan untuk pengguna
eksternal. Sesuai SAK ETAP, laporan keuangan entitas lengkap meliputi : 1)
Neraca 2) Laporan Laba Rugi 3) Laporan Perubahan Ekuitas (Laporan Perubahan
Modal) 4) Laporan Arus Kas 5)
Catatan atas laporan keuangan yang berisi
ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan lainnya.
Sebagai acuan praktek, dalam menyusun laporan keuangan UMKM, langkah-langkah
praktis yang sebaiknya dilakukan adalah:
1.
Prinsip
yang harus dipegang oleh UMKM adalah: mencatat seluruh transaksi baik transaksi
tunai maupun kredit. Yang dimaksud dengan transaksi tunai adalah proses
transaksi baik pembelian maupun penjualan yang langsung diselesaikan
pembayarannya saat itu juga. Yang dimaksud dengan transaksi kredit adalah seluruh
transaksi baik pembelian maupun penjualan dimana pembayarannya diselesaikan di
waktu mendatang sesuai kesepakatan.
2.
Setiap
transaksi sebaiknya memiliki bukti transaksi, misalnya kuitansi pembelian, bon
penjualan dll.
3.
UMKM
sebaiknya memiliki catatan tersendiri untuk aspek-aspek utama laporan keuangan,
yaitu :
i.
Catatan
masuk/keluarnya kas
ii.
Catatan/rincian
piutang (tagihan UMKM pada pihak lain). Diantaranya adalah bilamana UMKM
melakukan penjualan secara kredit.
iii.
Catatan/rincian
persediaan, baik barang dagang maupun bahan baku.
iv.
Catatan/rincian
harta yang dimiliki, seperti kendaraan, mesin dll.
v.
Catatan/rincian
hutang (kewajiban UMKM kepada pihak lain). Diantaranya adalah bilamana UMKM
melakukan pembelian barang secara kredit.
vi.
Catatan/rincian
mengenai modal (Dana yang dialokasikan untuk pendirian/kelangsungan
Perusahaan).
vii.
Catatan/rincian
penjualan viii. Catatan/rincian biaya-biaya yang dikeluarkan.
4.
Bilamana
diperlukan, UMKM dapat membuat daftar rincian yang lebih detil, seperti catatan
persediaan bahan baku menurut jenis, pencatatan Harta Tetap (Aset) per satuan
barang (misalnya kendaraan menurut merek dan nomor kendaraannya).
Di Indonesia
juga telah ditetapkan suatu standar khusus untuk akuntansi pada UKM, yaitu
ETAP. Standar tersebut sengaja dibuat agar usaha kecil dan menengah tidak
merasa diberatkan dengan beban penerapan akuntansi. Berdasarkan hasil pengujian
yang dilakukan, mengidentifikasikan bahwa akuntansi sangat penting dan perlu
diterapkan di semua perusahaan termasuk usaha kecil dan menengah (UKM) untuk
meningkatkan kinerja perusahaan agar dapat bersaing dengan perusahan –
perusahaan asing. Hal ini terbukti dengan berbagai hasil yang diperoleh pada
pengujian yang dilakukan, ketika akuntansi diterapkan, perusahaan menghasilkan
kinerja yang lebih baik daripada sebelum menerapkan akuntansi.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Karya ilmiah/karya tulis ilmiah (KTI) merupakan tulisan yang
mengungkapkan buah pikiran, yang diperoleh dari hasil pengamatan, penelitian,
atau peninjauan terhadap sesuatu yang disusun menurut metode dan sistematika
tertentu, dan yang isi dan kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan.
SARAN
Dalam pembuatan makalah ini penulis
mendapatkan pengalaman yang sangat berharga mengenai pengetahuan sistematika
dan penulisan Karya Tulis Ilmiah Sederhana. Penulis menyarankan kepada semua
pembaca untuk mempelajari sistematika dan penulisan Karya Tulis Ilmiah
Sederhana dalam membuat sebuah karya tulis. Dengan mempelajari sistematika dan
penulisan Karya Tulis Ilmiah Sederhana diharapkan mahasiswa dan mahasiswi
memiliki ketetapan dalam menyampaikan dan menyusun suatu gagasan agar yang
disampaikan mudah dipahami dengan baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku : Adi, M. Kwartono,
Kiat Sukses Berburu Modal UMKM, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2009 Ikatan Akuntan
Indonesia, Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik, Jakarta,
Mei 2009
Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Pedoman Akuntansi Bagi Usaha
Kecil, Jakarta, 2003 Penelusuran Website:
http://www.dutamasyarakat.com/artikel-32699-keunggulan-dan
kelemahan-ukm.html
http://www.usaha-kecil.com/usaha_kecil_menengah.html
http://galeriukm.web.id/news/kriteria-usaha-mikro-kecil-dan-menengah
umkm
http://galeriukm.web.id/news/kriteria-usaha-mikro-kecil-dan-menengah
umkm
pksm.mercubuana.ac.id/new/elearning/…/31013-3-478126269633.do
Tidak ada komentar:
Posting Komentar