Rabu, 22 November 2017

WARALABA

Menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba ialah:
Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir dengan pengwaralaba (franchisor) yang memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.

Selain pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan pemberi waralaba dan penerima waralaba.
·         Pemberi waralaba (franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
·         Penerima waralaba (franchisee) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.

Waralaba di Indonesia
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu pewaralaba tidak sekadar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi pengwaralaba maupun pewaralaba. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:

·         Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
·         Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
·         Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
·         Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
·         Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui waralaba master (master franchise) yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra), Franchise License Expo Indonesia (Panorama convex), Info Franchise Expo (Neo dan Majalah Franchise Indonesia).

 Franchisor dapat menghasilkan pemasukan dari franchisee melalui:
·         Menjual franchise kepada franchisee
·         Menjual perlengkapan kepada franchisee
·         Mengumpulkan prosentase penjualan
·         Mengadakan pelatihan khusus/ penyediaan bahan baku

Pihak franchisorpun akan mendapatkan keuntungan dalam hal:
·         Produk atau jasanya tersebar luas tanapa mengeluarkan biaya promosi dan membuka cabang baru.
·         Standarisasi mutu atas produk atau jasa yang dihasilkan
·         Mendapatkan loyalty
·         Bisnis berkembang cepat di berbagai lokasi yang tentunya meningkatkan keuntungan dengan memanfaatkan investasi franchisee.

Benefit yang akan didapatkan oleh franchisee adalah:
·         Produk atau jasa yang sudah populer di kalanagan konsumen sehingga dapat menghemat biaya promosi
·         Mendapatkan berbagai fasilitas dan dukungan manajemen yang dilakukan oleh franchisor.
·         Mendapatkan image yang sama seperti perusahaan induk.

Terlepas dari berbagai benefit yang di dapatkan franchisee, pihak franchisee pun sejatinya juga mengalami kerugian, yaitu:
·         Biaya awal yang tinggi. Pada umumnya franchisee harus mengeluarkan dana yang cukup besar dimana selain untuk kebutuhan investasi awal, juga harus membayar pembelian franchise.
·         Tidak bisa bebas dalam mengembangkan usahanya karena terikat dengan regulasi yang ditetapkan oleh franchisor.
·         Terikat oleh franchisor dalam hal pembelian bahan baku agar produk yang dihasilkan standar.
·         Harus teliti untuk menghindari agar tidak terjebak pada isi perjanjian dengan franchisor.

·         Franchisor akan terus menerima pemasukan dari royalty dan penjualan franchisee.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar